Pelanggaran kampanye pemilu, Bawaslu RI sebut ada 347 pelanggaran di seluruh Indonesia, terbanyak Sumatera Utara disusul Jawa Barat

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Jumat, 26 Januari 2024 | 01:44 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Puadi. (Bawaslu )
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Puadi. (Bawaslu )

GENMILENIAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menetapkan bahwa sebanyak 347 kasus pelanggaran kampanye 2024 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diperoleh dari data Bawaslu sampai dengan tanggal 24 Januari 2024 yang telah menerima laporan sebanyak 848 laporan dan juga 388 temuan.

Dari laporan dan temuan tersebut sebanyak 323 laporan dan 329 temuan telah terregistrasi.

"Terdapat 347 pelanggaran, dan 226 bukan pelanggaran. Sementara itu 112 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dikutip dari PMJNews pada Jumat 26 Januari 2024.

Baca Juga: Mediasi gagal, Catherine Wilson tetap ingin bercerai dari Idham Mase

Dari data yang disampaikan Bawaslu RI tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 211 kasus, pelanggaran hukum lainya sebanyak 70 kasus, pelanggaran administrasi 55 kasus dan dugaan tindak pidana pemilu 14 kasus.

Adapun rincian pelanggaran paling banyak yaitu Bawaslu Sumatera Utara dengan 39 kasus pelanggaran dan 20 bukan pelanggaran.

Selanjutnya disusul dengan Bawaslu Jawa Barat dengan 25 kasus pelanggaran dan 20 kasus bukan pelanggaran.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan ada puluhan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama tahapan pemilu.

Baca Juga: Diduga buang limbah ke areal pesawahan, Komisi III DPRD Subang panggil para OPD terkait izin pabrik PT Ciki Jaya Plasindo

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI usai dirinya menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 17 Januari 2024 malam.

"Di daerah ada beberapa puluh kasus ya 38 atau 40 pelanggaran (ASN) dan juga dugaan pelanggaran netralitas TNI," ujar Rahmat Bagja.

Kata Rahmat, terkait laporan dugaan kasus pelanggaran netralitas yang dlakukan ASN pihaknya sudah menyerahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bawaslu RI pun menghimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam politik praktis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X