Selain hitungan kerugian negara Rp271 triliun, ini alasan guru besar IPB dipolisikan ormas Bangka Belitung

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 12 Januari 2025 | 10:14 WIB
Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan (kaltimpost)
Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan (kaltimpost)

“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Baca Juga: Mobil RI 36 ternyata dipakai Raffi Ahmad, Teddy Indra Wijaya ungkap fakta ini

Dilaporkan karena dianggap beri jawaban yang etis

Meski menjadi saksi atas permintaan Kejagung, Bambang Hero Saharjo harus menghadapi tuntutan hukum dari salah satu ormas Bangka Belitung, dengan pelapornya adalah Andi Kusuma.

Menurutnya, Bambang Hero Saharjo tidak mencerminkan diri sebagai saksi ahli persidangan karena jawabannya yang dianggap tak etis.

“Saya malas Yang Mulia,” jawab Bambang Hero Saharjo ketika ditanya perhitungan kerugian negara Rp271 triliun oleh penasihat hukum.

“Sangat tak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata perwakilan AK Law Firm, tim kuasa hukum Andi Kusuma kepada media pada Selasa, 7 Januari 2025.

Pada hari yang sama, pihaknya telah melayangkan surat somasi pada Bambang Hero Saharjo melalui rektorat IPB.

Baca Juga: Paris Hilton tulis pesan pilu dan unggah kondisi terbaru rumah mewahnya yang dilalap api

Dianggap bukan ahlinya untuk menghitung kerugian negara

Tim kuasa hukum Andi Kusuma menambahkan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat.

Kemunculan angka Rp271 triliun sebagai total kerugian negara itu dianggap ikut memberikan kerugian pada masyarakat Bangka Belitung.

“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.

Sementara pihak Kejagung menyatakan jika ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X