“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Baca Juga: Mobil RI 36 ternyata dipakai Raffi Ahmad, Teddy Indra Wijaya ungkap fakta ini
Dilaporkan karena dianggap beri jawaban yang etis
Meski menjadi saksi atas permintaan Kejagung, Bambang Hero Saharjo harus menghadapi tuntutan hukum dari salah satu ormas Bangka Belitung, dengan pelapornya adalah Andi Kusuma.
Menurutnya, Bambang Hero Saharjo tidak mencerminkan diri sebagai saksi ahli persidangan karena jawabannya yang dianggap tak etis.
“Saya malas Yang Mulia,” jawab Bambang Hero Saharjo ketika ditanya perhitungan kerugian negara Rp271 triliun oleh penasihat hukum.
“Sangat tak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata perwakilan AK Law Firm, tim kuasa hukum Andi Kusuma kepada media pada Selasa, 7 Januari 2025.
Pada hari yang sama, pihaknya telah melayangkan surat somasi pada Bambang Hero Saharjo melalui rektorat IPB.
Baca Juga: Paris Hilton tulis pesan pilu dan unggah kondisi terbaru rumah mewahnya yang dilalap api
Dianggap bukan ahlinya untuk menghitung kerugian negara
Tim kuasa hukum Andi Kusuma menambahkan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat.
Kemunculan angka Rp271 triliun sebagai total kerugian negara itu dianggap ikut memberikan kerugian pada masyarakat Bangka Belitung.
“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.
Sementara pihak Kejagung menyatakan jika ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara.***
Artikel Terkait
Konflik internal, 19 anggota ormas anarkis diamankan Polres Subang, para pelaku terancam 12 tahun penjara
Pilkada Subang, Beni Rudiono sebut ormas PS netral, saat ini fokus di kesekretariatan dan rencana buat rumah singgah gratis bagi pelajar dan mahasiswa
Vonis ringan Harvey Moeis tuai kritik tajam Mahfud MD, begini perbandingannya dengan kasus korupsi Rafael Alun yang dipenjara 14 tahun!
Menyoal vonis ringan Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah, tudingan hakim yang subjektif dari Kejagung hingga potret buruk di sektor tambang
ESAI : Korupsi Rp300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun. Setelah Kejagung mengajukan banding, akan seperti apa jadinya?
Rugikan negara hingga Rp280 miliar, KPK tahan 2 tersangka dugaan korupsi anak perusahaan PT Telkom
Bantu hitung kerugian negara Rp271 triliun di korupsi timah, guru besar IPB justru dipolisikan