“Sehingga Kapolseknya menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya. Dokumen sudah disampaikan oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan,” imbuhnya.
Seharusnya bisa melakukan pendampingan
Dengan dokumen yang diberikan, Suyudi menjelaskan kalau kepolisian bisa langsung memberikan pendampingan.
“Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan.
Padahal seharusnya bisa dengan melakukan permintaan tambahan, dukungan ke Polres misalnya atau anggota Reserse di Polsek itu sendiri, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Pelanggaran karena tidak profesional
Penolakan ini termasuk dalam pelanggaran karena tidak profesional sesuai dengan penyelidikan Propam Polda Banten.
Baca Juga: ESAI : Miris! koruptor Rp300 triliun hanya divonis 6,5 tahun
“Seharusnya dia sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan.
Sehingga dalam pemeriksaan Propam, ini dugaan pelanggaran dan tentunya akan ditindak tegas, baik secara etika yaitu demosi bahkan yang terberat PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” kata Suyudi.
Sanksi tersebut juga berlaku untuk Kapolsek sebagai pimpinan karena tidak melakukan pengawasan dan pengendalian.***
Artikel Terkait
Mendadak alami masalah, Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi mendarat darurat di Bukit Tamia
Kapolri tegaskan rombongan Helikopter Kapolda Jambi sudah dievakuasi, seperti ini kondisinya
Jelang arus mudik, Kapolda Jabar, Bupati dan Kapolres Subang lakukan peninjauan Pos Lalin Rest Area Tol Cipali
Semburan api setinggi 12 meter, Kapolda Jawa Barat tinjau langsung ke Rest Area KM 86 Tol Cipali Subang
Babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak, Kapolda Jabar turun langsung meninjau lokasi pada olah TKP ulang
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mendapatkan penghargaan Juara 2 Fungsi Keuangan dari Kapolda Jawa Barat
Wakil Ketua Komisi VII DPR soroti kehadiran dua tokoh Ini di RDP soal pemecatan Rudy Soik oleh Kapolda NTT