“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.***
Artikel Terkait
Prabowo berterima kasih ke anggota kabinet: Baru sebulan sudah bisa beri hal-hal penting untuk rakyat
Prabowo sumbang lahan pribadi 20 ribu hektar untuk konservasi gajah di Aceh
Prabowo bertemu para pimpinan perusahaan AS di Istana, puji kinerja Kabinet Merah Putih
Milad ke-112, Prabowo sebut Muhammadiyah berhasil mendidik dan membesarkan kader
Prabowo: Rakyat pasti bahagia kalau pemerintah bersih
Ingin pemerintahanya bersih dari korupsi, Prabowo: Saya ditertawakan, diejek
Minta menteri puasa dinas ke luar negeri, Prabowo ungkap soal hemat anggaran hingga pembangunan irigasi dan sekolah