Baca Juga: Ahmad Muzani terpilih sebagai Ketua MPR RI 2024 - 2029
Saifullah menyatakan ada sebanyak 15 nasabah yang diduga dana depositonya telah dicairkan terdakwa, padahal para nasabah tidak pernah melakukan pencairan sama sekali.
Menurutnya, hal tersebut terbukti ketika nasabah menunjukkan 'bilyet' asli, sedangkan dana deposito pada sistem perbankan sudah kosong.
Akibatnya, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus diganti oleh BSI yang mencapai Rp6,7 miliar.
Di lain pihak, Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.
Baca Juga: Mengamati peran strategis Mess Hilgers dan Eliano Reijnders di formasi skuad Timnas Indonesia
Hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.
"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.
Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.
Artikel Terkait
Mengenal Aceh Darussalam, tanah rencong yang kaya budaya dan sejarah
2 Pelaku kredit fiktif Bank BJB Labuan Pandeglang diamankan polisi, kerugian capai Rp13 miliar
Bank BJB Syariah alami penurunan laba bersih hingga 60 persen pada kuartal I 2024
Hadapi PON Aceh-Sumut 2024, 21 atlet dan pelatih muaythai Jabar lakukan training camp di Thailand
Menuju dua besar Project Investment Challenge 2024, Bank Indonesia dan DPMPTSP Jawa Barat kunjungi Perumda TRS dan lokasi Project SPAM Patimban
4 Masalah penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024, intip perbandingan anggaran dengan PON Papua 2020
Catatan khusus perhelatan PON Aceh-Sumut 2024