Baca Juga: Dapat nomor urut 3, seperti ini orasi perdana ARD yang menyejukan
Mantan Kapolres Cirebon Kota itu juga menjelaskan bahwa pelaku tidak mengenal korban dan dipengaruhi oleh minumal Alkohol dan obat-obatan terlarang.
“Yang pertama, pelaku ini tidak kenal dengan korban, kemudian yang kedua pelaku dipengaruhi oleh minuman alkohol dan obat-obatan terlarang,” ucap AKBP Ariek.
“Kemudian terakhir pelaku ini adalah residivis, jadi pernah melakukan perbuatan yang sama di tahun 2024, namun modus operandinya tidak jauh berbeda dengan yang saat ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Artikel Terkait
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang
Berantas curanmor, Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 pelaku di dua TKP berbeda, 1 orang ditembak di kaki, ini kronologinya
Sertijab Kasat Lantas Polres Subang, ini pesan AKBP Ariek Indra Sentanu
Jaga situasi kamtibmas jelang Pilkada 2024, Polres Subang gelar latihan pengendalian massa
Terbesar sepanjang 2024, Polres Subang ungkap penyalahgunaan ratusan gas elpiji subsidi, ini ancaman pidana bagi para pelaku