Residivis pelaku pembacokan di Ranggawulung dibekuk Polres Subang di sebuah Hotel di Semarang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 25 September 2024 | 02:12 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mintai keterangan pelaku saat lakukan konferensi pers bersama para awak media di Mapolres Subang
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mintai keterangan pelaku saat lakukan konferensi pers bersama para awak media di Mapolres Subang

Baca Juga: Dapat nomor urut 3, seperti ini orasi perdana ARD yang menyejukan

Mantan Kapolres Cirebon Kota itu juga menjelaskan bahwa pelaku tidak mengenal korban dan dipengaruhi oleh minumal Alkohol dan obat-obatan terlarang.

“Yang pertama, pelaku ini tidak kenal dengan korban, kemudian yang kedua pelaku dipengaruhi oleh minuman alkohol dan obat-obatan terlarang,” ucap AKBP Ariek.

“Kemudian terakhir pelaku ini adalah residivis, jadi pernah melakukan perbuatan yang sama di tahun 2024, namun modus operandinya tidak jauh berbeda dengan yang saat ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X