Konflik di tubuh Kadin, Menkumham Supratman tegaskan pemerintah tidak ikut campur

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 16 September 2024 | 15:45 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas dalam sebuah kesempatan (PMJNews)
Menkumham Supratman Andi Agtas dalam sebuah kesempatan (PMJNews)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah merespon atas konflik yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang menyebut bahwa Pemerintah tidak ikut campur terkait denganurusan tersebut.

"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya," kata Supratman dikutip dari PMJNews pada Senin, 16 September2024.

Baca Juga: Kualitas udara di Jakarta hari ini terburuk kedua di dunia

Lanjut Supratman, pemerintah mengikuti mengikuti pada aturan dan apa yangmenjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah.

"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah," kata Supratman

"Dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," sambungnya.

Ia juga mengatakan bahwa penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin masih menunggu diterbitkanya surat keputusan presiden (Keppres).

Baca Juga: 6 Jenis makanan yang dipercaya dapat mencegah kanker payudara

"Aturannya seperti itu, tetapi nanti kan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak 21 Kadin provinsi.

Sebagaimana diketahui bahwa Anindya Bakrie menjadi ketua umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Hotel St Regis Jakarta, pada Sabtu 14 September 2024.

Padahal, hingga saat ini, Arsjad Rasjid masih menjadi ketua umum Kadin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X