Berantas curanmor, Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 pelaku di dua TKP berbeda, 1 orang ditembak di kaki, ini kronologinya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 6 September 2024 | 20:09 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat berikan keterang pers pada awak media di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat berikan keterang pers pada awak media di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024

GENMILENIAL.ID - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 tersangka curanmor di dua TKP yang berbeda yakni di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Karanganyar Subang Kota dan di daerah pesawahan Kecamatan Tambakdahan.

“TKP yang pertama yaitu hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Kelurahan Karanganyar Kabupaten Subang,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024.

Di TKP pertama ini polisi amankan 5 orang tersangka curanmor yang berinisial S (41 tahun), NSA (23 tahun), DA (19 tahun), YN (23 tahun) dan IW (29 tahun). 

Kemudian kasus TKP kedua terjadi pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Tambakdahan di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Amankan tersangka curanmor dengan modus COD, Polres Subang kembalikan motor penjual roti di Mapolres Subang

Para tersangka di TKP kedua yang berlokasi didaerah pesawahan yakni berinisial AY (40 tahun), BS (23 tahun) dan ES (27 tahun).

“Kronologis untuk kasus yang pertama yaitu pada tanggal 17 Agustus 2024 dimana korban sedang memarkirkan kendaraan roda duanya di halaman parkir kontrakan dalam kondisi stang terkunci, kemudian ketika keluar didapati motor sudah raib,” ujarnya.

Lanjut AKBP Ariek, pada tanggal tersebut, korban langsung melakukan melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Subang.

“Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024, hari Kamis, Sat Reskrim Polres Subang melakukan Patroli Siber didapati kendaraan yang hilang tersebut sedang ditawarkan di Facebook, oleh penadah yang bernama S dan NSA,” ungkapnya.

Baca Juga: Hadapi kesulitan air bersih di musim kemarau, PT Dahana berikan bantuan sumur bor untuk SMPN 2 Cibogo

Pada hari itu, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dua tersangka penadah tersebut, 

“Dilakukan pengembangan kemudian didapati pada tanggal 1 September 2024 sekira pukul 06.30 WIB tersangka utamanya DA sebagai eksekutor, kemudian YN sebagai joki, kemudian IW sebagai pemerhati atau mengawasi situasi sekitar saat melakukan pencurian kendaraan motor tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya kronologis yang kedua, kata AKBP Ariek, pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, lokasinya didaerah pesawahan, Kecamatan Tambakdahan.

“Pada saat itu korban memarkirkan kendaraanya disekitar sawah, tempat dia bekerja, kemudian setelah kembali bekerja sudah didapati kendaraanya raib,” kata AKBP Ariek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X