GENMILENIAL.ID - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 tersangka curanmor di dua TKP yang berbeda yakni di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Karanganyar Subang Kota dan di daerah pesawahan Kecamatan Tambakdahan.
“TKP yang pertama yaitu hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Kelurahan Karanganyar Kabupaten Subang,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat 6 September 2024.
Di TKP pertama ini polisi amankan 5 orang tersangka curanmor yang berinisial S (41 tahun), NSA (23 tahun), DA (19 tahun), YN (23 tahun) dan IW (29 tahun).
Kemudian kasus TKP kedua terjadi pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Tambakdahan di Kabupaten Subang.
Para tersangka di TKP kedua yang berlokasi didaerah pesawahan yakni berinisial AY (40 tahun), BS (23 tahun) dan ES (27 tahun).
“Kronologis untuk kasus yang pertama yaitu pada tanggal 17 Agustus 2024 dimana korban sedang memarkirkan kendaraan roda duanya di halaman parkir kontrakan dalam kondisi stang terkunci, kemudian ketika keluar didapati motor sudah raib,” ujarnya.
Lanjut AKBP Ariek, pada tanggal tersebut, korban langsung melakukan melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Subang.
“Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024, hari Kamis, Sat Reskrim Polres Subang melakukan Patroli Siber didapati kendaraan yang hilang tersebut sedang ditawarkan di Facebook, oleh penadah yang bernama S dan NSA,” ungkapnya.
Pada hari itu, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dua tersangka penadah tersebut,
“Dilakukan pengembangan kemudian didapati pada tanggal 1 September 2024 sekira pukul 06.30 WIB tersangka utamanya DA sebagai eksekutor, kemudian YN sebagai joki, kemudian IW sebagai pemerhati atau mengawasi situasi sekitar saat melakukan pencurian kendaraan motor tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya kronologis yang kedua, kata AKBP Ariek, pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, lokasinya didaerah pesawahan, Kecamatan Tambakdahan.
“Pada saat itu korban memarkirkan kendaraanya disekitar sawah, tempat dia bekerja, kemudian setelah kembali bekerja sudah didapati kendaraanya raib,” kata AKBP Ariek.
Artikel Terkait
Kurang dari 24 Jam, Polsek Pabuaran ringkus seorang pelaku curanmor yang beraksi di Pabuaran Subang
3 Pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, 2 orang dilumpuhkan timah panas dibagian kaki dan 1 pelaku masih DPO
Nekat curi motor yang sudah digembok di pesawahan, pelaku curanmor diamankan anggota Jatanras Polres Subang
Para perwira Polres Subang dirotasi, ini pesan Kapolres Subang buat para pejabat yang baru
Mewakili Polres Subang, Desa Cikujang raih Juara 1 Tingkat Nasional Lomba Tiga Pilar
Pengamanan Pilkada Subang 2024, Polres Subang gelar simulasi Simpamkota
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang