Meski seperti itu, kata Rohman, pihaknya tetap menghargai sudut pandang JPU, karena Jaksa tidak pernah menuntut bebas ataupun lepas, apalagi meminta hukuman rendah pasti akan meminta yang terberat.
“Tuntutan itu hanya sebagai landasan nanti kami membuat pembelaan dan hakim akan membuat itu jadi sebuah keputusan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemeriksaan ulang kasus pembunuhan Ibu dan anak, Kuasa Hukum Yosef berharap pelaku segera ditemukan
Olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, ramai dikunjungi warga dan dijaga ketat polisi
Update kasus pembunuhan ibu dan anak, Ditreskrimum sebut olah TKP ulang sudah sesuai dengan keterangan Danu
Babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak, Kapolda Jabar turun langsung meninjau lokasi pada olah TKP ulang
Pra rekontruksi, ini pengakuan tersangka Danu menurut kuasa hukum, termasuk soal keberadaan istri muda Yosef
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Update kasus Jalancagak, Kejari Subang serahkan berkas perkara Yosef Hidayat ke Pengadilan Negeri Subang