Konflik internal, 19 anggota ormas anarkis diamankan Polres Subang, para pelaku terancam 12 tahun penjara

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 19 April 2024 | 18:17 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers kepada awak media, Jumat 19 April 2024
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers kepada awak media, Jumat 19 April 2024

“Berhenti dulu di pinggir jalan sekitar lampu merah gerbang tol Cilameri untuk memastikan kelompoknya tidak ada yang tercecer kemudian memberikan instruksi dan arahan terhadap semua anggota,” jelasnya.

Baca Juga: Dua raksasa sepak bola, Madrid dan Muenchen lolos ke babak semifinal Liga Champions

Dari hasil arahan tersebut, lanjut AKBP Ariek masa diarahkan oleh ketua kelompoknya, Kanedi untuk memberikan efek jera dan merusak kantor sekretariat ormas namun dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil disekitar TKP.

Masa tiba di TKP sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan pengrusakan terhadap gudang bangunan sekretriat dan juga melakukan kekerasan fisik terhadap 3 orang yang berada di TKP.

“Kemudian saat itu juga terjadi kekerasan fisik terhadap 3 korban yang satu berada di sekitar TKP,” terang AKBP Ariek.

Adapun saksi dalam kejadian tersebut, kata AKBP Ariek yakni ada dua orang hang berinisial AP (35 tahun) dan NS (40.tahun) sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu helm king warna hitam, helm full face warna merah, helm bogo.

Baca Juga: Apel perdana pasca cuti lebaran, Sekda Subang sampaikan 3 makna puasa, disiplin, jalin silaturahim dan naik kelas

Kemudian ada dispenser, oli merek kastrol, kemudian topi, baju warna hitam, patahan kursi kayu, kemudian kampak 3 bongkahan batu, 3 buah bambu panjang ukuran 1 meter dan satu buah kayu sepanjang satu meter, serta 7 kendaraan yang terdiri dari 7 mobil roda empat dan tiga roda dua.

“Adapun pidana yang disangkakan yaitu Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara palìng lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 maksimal ancaman pidana 5 tahun,” jelasnya.

Polres Subang juga sudah menetapkan tersangka kepada 19 orang pelaku pengrusakan dan pengeroyokan yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini kita sudah amankan yaitu 19 orang yang telah kami tetapkan menjadi tersangka dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serangkaian penyidikan,” paparnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj Bupati tanggapi rekomendasi atas LKPJ tahun 2023 dan sampaikan nota pengantar Raperda RTRW Subang

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Subang juga menegaskan bahwa pihaknya mengecam segala bentuk perbuatan anarkis, dan akan bertindak tegas kepada siapapun yang membuat gaduh suasana Kamtibmas di wilayah Subang.

“Kami tidak akan memilih-milih, kami tidak pandang bulu, kami akan melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X