GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin dan menangkap seorang pemuda di berinisial AF pada Selasa, 16 Januari 2024.
Pemuda tersebut merupakan warga dari Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Pemuda AF diamankan oleh polisi saat dirinya berada di kontrakanya.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras di Kalijati.
"Dari laporan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wilayaj Kalijati," kata AKP Heri Nurcahyo.
Baca Juga: BKN infokan seleksi CPNS tahun 2024 akan dibuka pada bulan Maret, Juni dan Agustus, yuk daftar!
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba kemudian langsung bergerak dan berhasil mengetahui dan langsung menangkap pelaku.
‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ kata AKP Heri Nurcahyo.
Dari penangkapan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.
Kata AKP Heri, pelaku AF telah mengakui bahwa obat sedian farmasi tanpa ijin edar tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang berinisial T yang saat ini masih DPO dan diburu polisi.
Baca Juga: Sesuai UU, KPU RI pastikan bahwa pilkada 2024 akan dilaksanakan pada bulan November
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol," ucapnya.
Lanjut AKP Hery, obat-obatan keras sejenis hexymer dan tramadol selama ini banyak disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter sehingga hal tersebut dapat merugikan kesehatan.
"Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka AF kini telah ditahan di sel Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Subang kejar DPO narkoba yang menyuplai kepada 25 tersangka yang sudah ditahan
Peduli generasi muda, Satresnarkoba Polres Subang gelar sosialisasi P4GN di SMK Radita Yudha Cipunagara
Sat Res Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada belasan pengemudi travel di Subang, seperti ini hasilnya
Longsor di Desa Pasangrahan, Bhayangkari Polres Subang lakukan takziah pada keluarga korban
Polwan Polres Subang berikan trauma healing kepada para pengungsi korban bencana longsor di Desa Pasanggrahan
Gelar operasi KRYD, Polres Subang amankan ratusan kendaraan yang melanggar lalu lintas, 35 diantaranya gunakan knalpot brong
Pantau dan jaga kesehatan petugas, Polres Subang berikan layanan kesehatan gratis bagi ribuan petugas sorlip surat suara di Gudang KPU