Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj Bupati sampaikan Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 21 Maret 2024 | 00:10 WIB
Pj Bupati Subang, Dr. Imran sampaikan Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu 20 Maret 2024
Pj Bupati Subang, Dr. Imran sampaikan Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu 20 Maret 2024

"Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang merupakan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 19 ayat (2) bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diatur dalam peraturan daerah," ujarnya.

Pj. Bupati Subang juga menyampaikan bahwa Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum di kabupaten subang disusun dengan memperhatikan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Subang.

"Pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Kabupaten Subang yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk menyewa penasehat hukum untuk mendampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi," jelasnya.

Baca Juga: Suka dengan dunia arsitektur, ini 6 tips sukses menjadi arsitek handal

Dr. Imran juga memaparkan bahwa terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam Perda tersebut, seperti menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

"Kemudian mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara adil dan tepat guna di Kabupaten Subang," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X