GENMILENIAL.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan usulan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan BPIH 2026.
Meski demikian, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru diusulkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bantuan pangan Subang untuk 277.954 penerima segera disalurkan, kualitas beras jadi sorotan
BPIH 2027 diusulkan Rp107,3 juta per jemaah
Dalam usulan tersebut, BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah terdiri atas Bipih yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung jemaah mencakup biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Mekkah.
Baca Juga: Teknisi WiFi di Subang dikeroyok 10 motor bersenjata celurit, telunjuk tangan putus
Sementara itu, nilai manfaat yang mencapai 60 persen digunakan untuk sejumlah komponen pelayanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Penyusunan rancangan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.
Kenaikan biaya dibarengi peningkatan layanan
Irfan mengatakan kenaikan biaya haji 2027 akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.