khazanah

Cermati syarat kambing yang sah untuk kurban Idul Adha 2025, ini 4 kondisi fisik yang harus dihindari

Rabu, 4 Juni 2025 | 10:14 WIB
Ilustrasi kambing yang menjadi hewan kurban Idul Adha 2025 (freepik.com)

GENMILENIAL.ID - Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Menjelang perayaan tersebut, masyarakat mulai mempersiapkan hewan kurban, termasuk kambing yang menjadi salah satu pilihan utama.

Namun, tidak semua kambing dapat dijadikan hewan kurban. Berdasarkan syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi sejumlah syarat agar sah disembelih.

Baca Juga: 827 Siswa Jakarta terima ijazah berkat program pemutihan tahap ketiga

Mengacu pada keterangan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat utama kambing kurban adalah jenisnya harus termasuk hewan ternak, usianya minimal satu tahun, serta dalam kondisi sehat tanpa cacat.

Terkait kondisi fisik, ada empat cacat utama yang membuat kambing tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu:

  1. Buta, baik pada salah satu atau kedua mata.
  2. Pincang yang menyebabkan tidak dapat berjalan normal.
  3. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang yang cukup.
  4. Mengidap penyakit parah.

Baca Juga: Istana jelaskan arti pidato Prabowo soal adu domba asing: Jangan gadaikan kepentingan nasional

Hadits Rasulullah SAW menjadi rujukan utama dalam menetapkan syarat hewan kurban yang sah, termasuk soal usia dan kondisi fisik.

Masyarakat diimbau lebih cermat saat memilih kambing kurban agar ibadahnya sah dan sesuai ketentuan syariah.

Selain memperhatikan harga dan ukuran, aspek kesehatan dan kelayakan hewan juga menjadi perhatian utama menjelang Idul Adha.***

Tags

Terkini