Hal ini, menurut beliau, juga lebih cepat membebaskan seseorang dari kewajiban mengganti puasa.
Ibnu Rajab mengatakan:
مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ فِي شَوَّالٍ فَإِنَّهُ أَسْرَعُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ، وَهُوَ أَوْلَى مِنَ التَّطَوُّعِ بِصِيَامِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ
“Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu lebih cepat membebaskan dirinya dari tanggungannya. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah enam hari di Syawal” (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma'arif fima li Mawasimil 'Am minal Wazhaif, halaman 244).
Lebih lanjut, Imam Ibnu Rajab menjelaskan bahwa orang yang melakukan puasa Syawal sementara masih memiliki utang puasa Ramadan tidak akan memperoleh pahala puasa sunnah, karena anjuran puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yang telah melaksanakan puasa Ramadan dengan sempurna.
Baca Juga: Polres Subang pantau pelaksanaan one way di Tol Cipali, situasi lancar dan kondusif
Kesimpulannya, bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadan, lebih baik untuk mendahulukan mengganti puasa Ramadan setelah Idul Fitri, baru kemudian melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Semoga kita termasuk golongan yang beruntung, yang memperoleh pahala puasa setahun penuh.***