GENMILENIAL.ID - Penyuluh agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Subang yang saat ini bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Subang, Muchamad Arief Mulyadi menyampaikan terkait ringanya biaya nikah bagi para calon pasangan yang akan melanjutkan hubungan pernikahan.
"Untuk biaya pernikahan itu ada PP nya, atau Peraturan Pemerintahnya, sebetulnya kalau nikahnya di dalam kantor KUA dan juga dihari kerja itu gratis, tapi kalau misalkan diluar kantor KUA walaupun dalam jam kerja itu bayar," kata Muchamad Arief Mulyadi.
Biaya pernikahan diluar kantor KUA atau diluar hari jam kerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah, PP 48 Tahun 2014 dan PP 19 tahun 2015 yang dimana dalam peraturan tersebut teknis pembayaran disetor langsung melalui Bank dengan nominal sebesar Rp600 ribu.
"Bayarnya cuma Rp600 ribu saja, tidak ada hal lain-lain, dan itu dibayarkan oleh yang mau nikah, istri yang mau nikah atau keluarga, jadi tidak bayar di KUA, mereka ke Kantor POS atau ke Bank," jelasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa nantinya pihak keluarga atau pasangan yang akan melanjutkan pernikahan akan diberikan virtual account dari KUA.
Baca Juga: Ngebet pengin nikah? yuk kenalan dulu dengan program Suscatin KUA Kecamatan Subang
"Kalau tidak salah nanti ada virtual accountnya, dari KUA dikasih virtual account dan nanti pembayaran lewat virtual account itu," ujarnya.
Lanjut Arief, biaya pernikahan diluar Kantor KUA dan diluar hari jam kerja dengan nominal sebesar Rp600 ribu tersebut untuk semuanya, tidak ada perbedaan baik itu perjaka atau pun duda atau janda.
"Iya sama, gak ada perbedaan," imbuhnya.