karir-bisnis

Pelaku UMK jual produk lokal di E-Commerce dapat diskon biaya 50 persen, begini cara daftarnya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:34 WIB
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty)

Pemerintah menggunakan aplikasi SAPA UMKM sebagai pusat pengajuan dan verifikasi data pelaku usaha yang ingin memperoleh potongan biaya tersebut.

Begini cara daftar insentif melalui SAPA UMKM

Pelaku UMK yang ingin mengajukan insentif perlu menyiapkan data usaha dan informasi produk yang dijual. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM dengan tahapan berikut:

  1. Membuat akun di aplikasi SAPA UMKM.
  2. Mencantumkan platform e-commerce yang digunakan untuk berjualan.
  3. Memasukkan identitas toko atau username pada platform tersebut.
  4. Mendaftarkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan.
  5. Mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila tersedia.
  6. Mengirimkan pengajuan untuk menjalani proses verifikasi.

Baca Juga: Dua OTT KPK dalam sepekan, dana bencana dan dugaan suap BPK jadi sorotan

Setelah pengajuan diteruskan, platform e-commerce akan melakukan verifikasi dengan waktu maksimal 10 hari kalender.

Pemeriksaan ini antara lain bertujuan memastikan bahwa produk yang diajukan benar-benar merupakan produk dalam negeri.

Verifikasi dapat mencakup proses produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, hingga keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.

Baca Juga: Kejagung tangkap bos tambang berinisial DS, diduga rugikan negara Rp401 miliar

Apabila pengajuan tidak lolos, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan. Pelaku usaha dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali selama tidak termasuk kategori pengguna berisiko tinggi atau high-risk user.

Ini kriteria UMK yang bisa mendapat insentif

Selain menjual produk lokal, pelaku usaha harus memenuhi kriteria berdasarkan modal usaha atau omzet tahunan.

Untuk kategori usaha mikro, ketentuannya mencakup modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, usaha kecil mencakup modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Baca Juga: Gempa bumi terjadi di laut dekat Kota Sorong, ini lokasi pusat guncangannya

Halaman:

Tags

Terkini