Pelaku usaha juga harus memiliki rekam jejak usaha yang baik dan tidak melakukan manipulasi transaksi. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian sebelum insentif diberikan.
Kementerian UMKM akan melakukan pengawasan berkala terhadap penerima insentif. Perkembangan usaha dipantau melalui data realisasi yang tercatat dalam SAPA UMKM.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya berjualan di platform digital menjadi lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Potongan biaya juga diharapkan membantu produk lokal bersaing dari sisi harga serta memperluas jangkauan pemasaran di tengah pertumbuhan perdagangan elektronik.***
Artikel Terkait
Pemerintah luncurkan Program Magang Nasional: 26 ribu posisi sudah dibuka, gaji setara UMK dan jaminan sosial disiapkan
UMKM menjerit, viral produsen roti curhat harus buang adonan hingga tutup toko karena pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dari PLN
Rally Offroad disulap jadi mesin ekonomi, Bupati Subang dorong wisata dan UMKM naik kelas
Aduan warga mengalir dari kekeringan hingga UMKM, Kang Rey respons cepat di Radio Benpas
Kang Akur soroti pemasaran UMKM Subang, dorong produk lokal masuk rest area dan destinasi wisata
Ega Anjani dorong UMKM Subang tembus pasar internasional, fokus kualitas hingga branding
Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat