• Minggu, 18 Oktober 2026

Pelaku UMK jual produk lokal di E-Commerce dapat diskon biaya 50 persen, begini cara daftarnya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:34 WIB
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty)
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty)

Pelaku usaha juga harus memiliki rekam jejak usaha yang baik dan tidak melakukan manipulasi transaksi. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian sebelum insentif diberikan.

Kementerian UMKM akan melakukan pengawasan berkala terhadap penerima insentif. Perkembangan usaha dipantau melalui data realisasi yang tercatat dalam SAPA UMKM.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya berjualan di platform digital menjadi lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Potongan biaya juga diharapkan membantu produk lokal bersaing dari sisi harga serta memperluas jangkauan pemasaran di tengah pertumbuhan perdagangan elektronik.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X