Pemerintah menggunakan aplikasi SAPA UMKM sebagai pusat pengajuan dan verifikasi data pelaku usaha yang ingin memperoleh potongan biaya tersebut.
Begini cara daftar insentif melalui SAPA UMKM
Pelaku UMK yang ingin mengajukan insentif perlu menyiapkan data usaha dan informasi produk yang dijual. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM dengan tahapan berikut:
- Membuat akun di aplikasi SAPA UMKM.
- Mencantumkan platform e-commerce yang digunakan untuk berjualan.
- Memasukkan identitas toko atau username pada platform tersebut.
- Mendaftarkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan.
- Mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila tersedia.
- Mengirimkan pengajuan untuk menjalani proses verifikasi.
Baca Juga: Dua OTT KPK dalam sepekan, dana bencana dan dugaan suap BPK jadi sorotan
Setelah pengajuan diteruskan, platform e-commerce akan melakukan verifikasi dengan waktu maksimal 10 hari kalender.
Pemeriksaan ini antara lain bertujuan memastikan bahwa produk yang diajukan benar-benar merupakan produk dalam negeri.
Verifikasi dapat mencakup proses produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, hingga keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.
"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.
Baca Juga: Kejagung tangkap bos tambang berinisial DS, diduga rugikan negara Rp401 miliar
Apabila pengajuan tidak lolos, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan. Pelaku usaha dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali selama tidak termasuk kategori pengguna berisiko tinggi atau high-risk user.
Ini kriteria UMK yang bisa mendapat insentif
Selain menjual produk lokal, pelaku usaha harus memenuhi kriteria berdasarkan modal usaha atau omzet tahunan.
Untuk kategori usaha mikro, ketentuannya mencakup modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, usaha kecil mencakup modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Baca Juga: Gempa bumi terjadi di laut dekat Kota Sorong, ini lokasi pusat guncangannya
Artikel Terkait
Pemerintah luncurkan Program Magang Nasional: 26 ribu posisi sudah dibuka, gaji setara UMK dan jaminan sosial disiapkan
UMKM menjerit, viral produsen roti curhat harus buang adonan hingga tutup toko karena pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dari PLN
Rally Offroad disulap jadi mesin ekonomi, Bupati Subang dorong wisata dan UMKM naik kelas
Aduan warga mengalir dari kekeringan hingga UMKM, Kang Rey respons cepat di Radio Benpas
Kang Akur soroti pemasaran UMKM Subang, dorong produk lokal masuk rest area dan destinasi wisata
Ega Anjani dorong UMKM Subang tembus pasar internasional, fokus kualitas hingga branding
Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat