Baca Juga: Mobil terbakar di TIS Square Tebet, api merembet ke kendaraan lain
Sanksi diterapkan bertahap, pembinaan diutamakan
BPJPH juga menjelaskan bahwa penegakan aturan tidak langsung berujung pada sanksi paling berat.
Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin sebelumnya menyampaikan bahwa pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan terhadap pelaku usaha.
"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa peringatan tertulis menjadi tahap awal dalam mekanisme penegakan administratif.
Baca Juga: Imunisasi Kejar di Subang sasar perlindungan anak, Ega Anjani dorong edukasi hingga posyandu
Apabila pelaku usaha tetap tidak memenuhi ketentuan setelah diberikan peringatan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha perlu menjadikan masa menjelang 18 Oktober 2026 sebagai kesempatan untuk memeriksa status sertifikasi produk dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
BPJPH tegaskan tidak ada sweeping
Di tengah pemberlakuan kewajiban halal, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
Pemerintah juga menyiapkan ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil serta sejumlah kategori produk agar pelaksanaan kebijakan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Baca Juga: Subang targetkan seluruh perangkat daerah wajib pakai kartu kredit pemerintah pada 2027
Pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib bersertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di laman resmi ptsp.halal.go.id.
Pengajuan melalui sistem tersebut menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.