GENMILENIAL.ID – Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk yang diwajibkan perlu memperhatikan ketentuan sanksi yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Pemerintah memastikan kebijakan wajib halal tetap berjalan sesuai jadwal, dengan mekanisme penegakan yang mempertimbangkan jenis pelanggaran dan mengutamakan pembinaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada tahap berikutnya.
Baca Juga: Viral! Gubernur Bali adu mulut dengan petugas SPBU saat tinjau antrean BBM Bali, ini yang disorot
Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kebijakan tersebut tetap diberlakukan sesuai jadwal.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar Haikal dalam laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).
Apa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal?
Ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal tercantum dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: 29 Orang selamat, Tim SAR kerahkan penyelam cari korban KM Feronia
Dalam aturan tersebut, terdapat empat jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan sesuai ketentuan, yaitu peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal untuk pelanggaran yang relevan, serta penarikan barang dari peredaran.
Besaran denda administratif ditetapkan paling banyak Rp2 miliar. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimum, bukan nominal denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Penerapan sanksi mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan produknya memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai kategori masing-masing.