Di tengah situasi tersebut, muncul wacana dari manajemen Alfamart untuk merelokasi karyawan ke gerai lain yang masih beroperasi.
Namun, usulan ini justru menuai penolakan dari para pekerja. Mereka menilai relokasi bukan solusi yang mudah untuk dijalankan.
Baca Juga: Kebakaran besar di Kantor Bupati Bulungan Kaltara, ruang Bupati hingga Sekda hangus dilalap api
Faktor jarak tempuh menjadi salah satu alasan utama. Perpindahan lokasi kerja yang jauh dari tempat tinggal dinilai akan menambah beban biaya, khususnya untuk transportasi dan tempat tinggal.
“Kalau kita nanti jauh, otomatis kita jauh dari tempat rumah, Pak. Kalau yang sekarang di dekat rumah,” ujar salah satu karyawan.
Kondisi tersebut dinilai dapat memperburuk situasi ekonomi mereka, terutama bagi karyawan dengan penghasilan terbatas.
Pemkab tegaskan penutupan sesuai aturan
Sementara itu, Pemkab Lombok Tengah menegaskan bahwa penutupan puluhan gerai Alfamart telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Subang dikebut program UPLAND, Kementan dorong percepatan infrastruktur pertanian dataran tinggi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menyebut bahwa sebanyak 25 gerai telah ditutup secara mandiri oleh pihak terkait.
“Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” ujarnya.
Dalilah menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Lindungi UMKM dan toko tradisional
Lebih lanjut, kebijakan ini disebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ritel modern dan usaha tradisional.