GENMILENIAL.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mengungkap masih banyak perusahaan yang belum patuh terhadap Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama sulitnya penyaluran tenaga kerja di Subang.
Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mairansyah menyebut, ketidakpatuhan tersebut membuat pihaknya kesulitan melakukan pemetaan atau mapping kebutuhan tenaga kerja di perusahaan.
“Awal permasalahan dari sulitnya kita menyalurkan calon-calon tenaga kerja kepada perusahaan itu adalah tidak dipenuhinya, tidak dipatuhinya Perpres No.57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan,” ujar Rona Mairansyah.
Baca Juga: Motor Suzuki Thunder terbakar di SPBU Ciledug, diduga akibat bensin meluap
Menurutnya, laporan lowongan kerja dari perusahaan sangat penting untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, sekaligus kualifikasi pendidikan dan keterampilan yang diperlukan.
“Wajib lapor lowongan pekerjaan ini akan menjadi bahan bagi Dinas Tenaga Kerja untuk mapping atau pemetaan berapa jumlah tenaga kerja yang akan bisa diserap oleh perusahaan-perusahaan, kemudian kualifikasi pendidikan apa atau keterampilan apa yang dibutuhkan,” jelasnya.
Mapping jadi kunci penyerapan tenaga kerja
Rona menegaskan, idealnya perusahaan melaporkan kebutuhan tenaga kerja mereka secara berkala kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Disnaker.
Baca Juga: Diduga tertipu promo HP, wanita di Medan nekat sandera pegawai toko pakai parang
Data tersebut nantinya akan digunakan untuk mencocokkan dengan pencari kerja yang telah memiliki AK1 atau kartu kuning.
“Ketika matching skillnya ada, misalnya welding dibutuhkan, kita tinggal arahkan dari orang-orang yang sudah daftar AK1 untuk kita tawarkan kepada perusahaan,” katanya.
Selain itu, data tersebut juga menjadi dasar dalam menyusun program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK).
Namun saat ini, Disnakertrans mengaku kesulitan menentukan jenis pelatihan karena tidak adanya data pasti dari perusahaan.