GENMILENIAL.ID – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai mengumumkan tambahan dana operasional sebesar Rp20 triliun untuk menjaga stabilitas layanan kesehatan nasional.
Menurut Purbaya, kucuran dana tersebut bukan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan untuk menopang kebutuhan operasional tahun 2026 agar sistem jaminan kesehatan tetap berjalan tanpa menaikkan beban masyarakat.
Baca Juga: KDM ancam tak perpanjang izin Aqua, soroti truk pengangkut galon ODOL yang bikin jalan cepat rusak
“Kita kasih Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Menkeu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis malam, 23 Oktober 2025.
Dana Rp20 triliun bukan untuk tutup tunggakan peserta
Purbaya menegaskan bahwa alokasi dana itu tidak digunakan untuk menutup utang peserta BPJS, melainkan untuk mendukung program agar lebih banyak masyarakat bisa kembali aktif menjadi peserta.
“Bukan (untuk tunggakan). Itu untuk kebutuhan tahun depan. Jadi kita kasih segitu supaya operasionalnya aman,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengajak masyarakat yang sebelumnya nonaktif untuk kembali bergabung dalam sistem jaminan kesehatan.
Kenaikan iuran tunggu ekonomi pulih dan tumbuh 6 persen
Menkeu menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS baru akan dibicarakan jika kondisi ekonomi nasional telah membaik.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi minimal harus mencapai 6 persen agar masyarakat memiliki daya bayar yang cukup.
“Kalau ekonominya udah agak bagus baru boleh otak-atik iuran. Sekarang belum dibicarakan,” katanya.