Dampak legalitas bagi pengembangan usaha desa
Ahmad juga menegaskan bahwa legalitas BUMDes menjadi kunci bagi keberlanjutan usaha ekonomi desa.
“Begitu memperoleh sertifikat badan hukum, BUMDes bisa langsung menjalankan kegiatan usaha atau mendirikan unit usaha baru. Legalitas juga membuka peluang kerja sama dan ekspansi dengan pihak lain,” paparnya.
Dorongan penguatan ekonomi desa
Sementara itu, Adrey Ikhsan Lubis, Direktur Sosial Budaya Ditjen Pembangunan Desa dan Pedesaan, mengapresiasi kegiatan Bimtek yang digelar di Subang.
“Kegiatan ini luar biasa karena mampu mendorong produktivitas masyarakat desa. Kita melihat di Lembur Cigarukgak ada kegiatan menjahit yang dikelola BUMDes, dan hasilnya bisa membuka peluang kerja baru bagi warga,” kata Adrey.
Ia menilai, BUMDes harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa dengan dukungan modal dan sinergi bersama lembaga ekonomi lainnya.
“Harapan saya, BUMDes tidak hanya maju di Subang, tapi juga di daerah lain. BUMDes harus bisa menjalin kerja sama dengan lembaga seperti Koperasi Desa Merah Putih dan memperkuat jejaring ekonomi desa di seluruh Indonesia,” tuturnya.***