Baca Juga: Menkeu Purbaya tegaskan tak setuju amnesti pajak rutin, dorong reformasi fiskal berkelanjutan
Kebijakan hapus tagih ini merupakan kelanjutan dari PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang masa berlakunya hanya enam bulan dan telah berakhir pada Mei 2025.
Dalam periode itu, pemerintah baru menghapus piutang untuk 67 ribu pelaku UMKM.
Langkah lanjutan: Dorong produktivitas UMKM
Pemerintah kini menyiapkan mekanisme lanjutan hapus tagih untuk menuntaskan tunggakan sekitar satu juta pelaku usaha.
Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi UMKM agar kembali mendapatkan pembiayaan dan memperkuat modal kerja mereka.
Baca Juga: Duduk perkara pencopotan sekretaris Lurah Petojo Selatan yang viral karena gaya hidup mewah
Sektor UMKM sendiri berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional.
Catatan pengamat: Hati-hati moral hazard
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengingatkan bahwa kebijakan hapus tagih harus disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak dimaknai sebagai pengampunan permanen. Pengawasan perlu diperkuat supaya program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” kata Bhima saat dihubungi, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurutnya, transparansi dan verifikasi data penerima manfaat menjadi kunci keberhasilan agar kebijakan ini benar-benar membantu pelaku usaha kecil yang produktif, bukan justru disalahgunakan oleh debitur bermasalah.