GENMILENIAL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 34 produk kosmetik ilegal yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya atau dilarang beredar di Indonesia.
Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM selama periode April hingga Juni 2025.
Dalam laporan resminya, BPOM mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga timbal.
“Waspada kosmetik ilegal. Ini adalah 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang,” tulis BPOM RI melalui akun Instagram resminya @bpom_ri, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Menko Polkam ancam sanksi tegas untuk pengibar bendera One Piece di bulan kemerdekaan
BPOM menegaskan bahwa pihaknya secara berkala akan mengumumkan hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya preventif agar masyarakat tidak menggunakan produk yang berisiko terhadap kesehatan kulit dan tubuh.
Berikut ini daftar lengkap 34 kosmetik yang dinyatakan ilegal oleh BPOM beserta kandungan berbahayanya:
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash (Merkuri)
2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster (Asam retinoat, hidrokinon)
3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream (Asam retinoat, hidrokinon)
Baca Juga: Jokowi soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto: Itu hak istimewa Presiden
4. CHARISMALUX Acne Treatment (Flusinolon asetonida)
5. CHARISMALUX Extra Whitening (Hidrokinon, asam retinoat, mometason furoat)
6. EMGLOW Night Cream X2T Acne (Asam retinoat, flusinolon asetonida)