karir-bisnis

PNS yang tidak libur saat lebaran bisa diganti cuti di hari lain, ini syaratnya

Jumat, 11 April 2025 | 03:36 WIB
Cuti pengganti untuk PNS yang tidak libur saat lebaran (Freepik/wrudolf)

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.

Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.

Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini