"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.
Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.
Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.***
Artikel Terkait
Kasus peredaran senjata api di Papua, Satgas Operasi Damai Cartenz tangkap oknum PNS
Rugikan negara Rp1,24 miliar, Polres Subang amankan 3 tersangka korupsi pengadaan 2 unit ambulance RSUD Subang, salah satunya PNS
Donald Trump tawarkan pensiun dini bagi PNS AS dengan pesangon 8 kali gaji, ini alasannya
Ramai berita gaji 13 dan 14 PNS dihapus karena pemangkasan anggaran, ini faktanya
Dapat izin dari Menteri PANRB, ASN masih boleh WFA pada 8 April 2025 asalkan pertimbangkan 2 hal ini
ASN boleh WFA 8 April 2025, Menhub apresiasi kebijakan Kementerian PANRB untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2025
Kabar gaji PNS naik 16 persen jadi trending topic, BKN beri kepastian ini