PNS yang tidak libur saat lebaran bisa diganti cuti di hari lain, ini syaratnya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 11 April 2025 | 03:36 WIB
Cuti pengganti untuk PNS yang tidak libur saat lebaran (Freepik/wrudolf)
Cuti pengganti untuk PNS yang tidak libur saat lebaran (Freepik/wrudolf)

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.

Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.

Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X