Bagi yang belum tahu, PT Pegadaian telah resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia usai mendapat restu OJK.
OJK memberi izin kepada Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bulion melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Sebagai bank emas, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut gembira 'kado' dari OJK tersebut. Pasalnya, sudah dua tahun pihaknya menanti izin usaha bank emas itu terbit.
Dalam kesempatan berbeda Damar menyoroti sebuah pencapaian PT Pegadaian sebagai perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.
"Kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion," kata Damar dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025 lalu.***