karir-bisnis

Pedagang eceran gas elpiji 3 kg diimbau mendaftar jadi pangkalan resmi, simak berbagai keuntungannya, termasuk bisa untung jutaan rupiah dalam sebulan

Selasa, 4 Februari 2025 | 09:05 WIB
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg (Instagram.com/energiteraprosper)

Keuntungan usaha pangkalan elpiji 3 kg

Dalam sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Analisis Penerapan Akuntansi pada Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kg di Kecamatan Taman Kota Madiun (2024), usaha pangkalan gas elpiji 3 kg terbukti memberikan keuntungan yang menjanjikan.

Sebagai contoh, Arpin, seorang pemilik pangkalan di Madiun yang menjalankan usaha sejak 2016, mengawali bisnisnya dengan modal Rp15 juta. 

Dengan kuota distribusi sebanyak 800 tabung per bulan, ia memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan jual elpiji. 

Baca Juga: Baru saja terlihat bersama sambangi korban kebakaran LA, mencuat rumor pernikahan 6 tahun Pangeran Harry dan Meghan Markle kandas

Harga beli elpiji dari agen adalah Rp14.500 per tabung, sementara harga jual ke konsumen ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh per tabung mencapai Rp3.500.

Berikut perkiraan keuntungan bulanan yang diperoleh pangkalan gas elpiji:

  • Jumlah elpiji yang terjual: 800 tabung/bulan
  • Keuntungan per tabung: Rp3.500
  • Total keuntungan bulanan: Rp3.500 x 800 = Rp2.800.000

Pendapatan ini bisa meningkat jika kuota distribusi bertambah atau cakupan distribusi diperluas. 

Namun, perlu diingat bahwa penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen akhir sesuai regulasi pemerintah.

Baca Juga: 6 Serba-serbi Squid Game 3, dari final cerita hingga tak menutup kemungkinan punya spin-off

Persyaratan menjadi pangkalan gas elpiji

Bagi masyarakat yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Dokumen Identitas: KTP dan NPWP
  2. Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa lokasi usaha
  3. Surat Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya
  4. Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi
  5. Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi

Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha diwajibkan memiliki papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.

Baca Juga: BMKG imbau masyarakat jauhi bantaran sungai dan lereng kalau muncul tanda-tanda Ini, potensi terjadi banjir bandang dan tanah longsor tinggi

Harapan dari Kebijakan Baru

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran. 

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta menjaga kestabilan harga di pasaran.

Bagi pengecer yang ingin tetap menjalankan usaha, menjadi pangkalan resmi adalah langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan secara legal dan terjamin.***

Halaman:

Tags

Terkini