Jangan asal tergiur harga miring, pahami 5 tips beli mobil bekas ala standar ATPM resmi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:24 WIB
Panduan membeli mobil bekas tahun muda (NKRI24JAM)
Panduan membeli mobil bekas tahun muda (NKRI24JAM)

Kondisi fisik yang bagus belum cukup jika dokumen kendaraan bermasalah. Karena itu, periksa kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan data pada BPKB serta STNK.

Pastikan pula identitas kendaraan sesuai dengan dokumen kepemilikan. Periksa status pajak kendaraan dan tanyakan apakah ada kendala administrasi, termasuk kemungkinan pemblokiran.

Jangan terburu-buru membayar uang muka sebelum dokumen diperiksa. Jika terdapat perbedaan data atau informasi yang meragukan, selesaikan pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kegembiraan warga Palangka Raya saat hujan turun: Ini yang dirindukan banyak orang, asap jauh berkurang

5. Lakukan test drive sebelum membeli

Test drive membantu calon pembeli merasakan kondisi kendaraan secara langsung. Perhatikan respons mesin, fungsi rem, perpindahan gigi, serta kestabilan mobil saat dikendarai.

Dengarkan pula apakah muncul suara tidak biasa dari bagian kaki-kaki ketika melewati jalan yang tidak rata. Pastikan fitur keselamatan dan perangkat penting berfungsi sebagaimana mestinya.

Lakukan pengujian di rute yang aman dan sesuai aturan lalu lintas. Jika ditemukan gejala yang mencurigakan, mintalah pemeriksaan lanjutan sebelum memutuskan membeli.

Baca Juga: OTT Bupati Klaten: KPK ungkap 5 klaster kasus dan sudah tetapkan tersangka

Pada akhirnya, memilih mobil bekas tahun muda tidak cukup hanya berdasarkan harga, tampilan, atau angka kilometer.

Pemeriksaan riwayat servis, mesin, kolong, dokumen, dan test drive dapat membantu calon pembeli menilai kondisi kendaraan secara lebih menyeluruh.

Jika masih ragu, gunakan jasa inspeksi profesional agar keputusan pembelian lebih terukur.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X