Sri Mulyani gunakan SAL Rp60 triliun untuk kurangi utang dan perkuat APBN 2026

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:53 WIB
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani akan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari APBN 2025 untuk mengurangi utang (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani akan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari APBN 2025 untuk mengurangi utang (Instagram/smindrawati)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah menyiapkan strategi fiskal baru dalam menjaga stabilitas keuangan negara pada tahun 2026.

Salah satunya dengan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari APBN 2025 senilai Rp60 triliun.

Langkah ini tercatat dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa dana SAL akan diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada utang sekaligus memperkuat ketahanan fiskal atau fiscal buffer.

Baca Juga: Mendag evaluasi dugaan udang beku RI tercemar radioaktif di AS

“Pada RAPBN tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan penggunaan SAL sebagai instrumen pengurang utang dan fiscal buffer sebesar Rp60 triliun,” tertulis dalam dokumen resmi Kemenkeu pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Instrumen fleksibel

Tak hanya digunakan untuk mengurangi utang, sebagian dana SAL juga akan ditempatkan pada instrumen keuangan jangka pendek dengan risiko rendah.

Mekanisme ini memberikan fleksibilitas karena sewaktu-waktu dana tersebut dapat ditarik untuk menutup defisit APBN 2026.

Baca Juga: 5 Jejak finansial kelas menengah Indonesia: Cicilan rumah hingga tabungan darurat

Dengan begitu, pemerintah memiliki cadangan likuiditas yang bisa segera diandalkan ketika terjadi tekanan ekonomi.

“Penggunaan SAL menjadi sumber pembiayaan non-utang yang penting dalam menjaga kesinambungan fiskal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya.

Alternatif dari aset negara

Selain mengoptimalkan SAL, pemerintah juga menyiapkan Hasil Pengelolaan Aset (HPA) sebagai sumber pembiayaan lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X