Termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sistem ini membuat perusahaan bisa melimpahkan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai penyedia jasa pekerja.
Perusahaan lain itulah yang nantinya akan mengurusi tentang hak-hak para pekerja setelah ada perjanjian dengan perusahaan yang menyewa jasanya.
Perusahaan outsourcing yang paling umum ada di Indonesia seperti jasa kebersihan, keamanan, call center, dan katering.***
Artikel Terkait
Momen Prabowo lepas baju saat pidato di Hari Buruh 2025, sang presiden teriak soal kekayaan warga RI
Ngaku satu suara dengan Prabowo, Raffi Ahmad di momen Hari Buruh 2025: Kita harus beri kesejahteraan
Salah satunya polemik PHK massal, ada 6 tuntutan buruh dalam aksi memperingati Hari Buruh, Pemerintah: Beberapa sudah kita kerjakan
Momen peserta aksi Hari Buruh semangat bersorak usai nama Seskab Teddy disebut Prabowo: Yang presiden gue nih!
Beberapa kali gagal dalam pencalonan presiden, Prabowo ucapkan terima kasih kepada para buruh yang mendukungnya saat pidato Hari Buruh di Monas
Petuah Dedi Mulyadi di Hari Buruh 2025: Ingin petani hidup makmur, negara gercep bantu warga miskin
IFG dukung work-life balance karyawan lewat fasilitas Day Care ramah anak di momen Hari Buruh 2025