Berhentikan sementara hakim yang jadi tersangka suap kasus korupsi CPO, MA kini ngaku prihatin

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 18 April 2025 | 02:36 WIB
Potret tersangka hakim, Ali Muhtarom (kiri) dalam skandal suap kasus korupsi CPO dan juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (kanan) (YouTube.com/Kejaksaan RI - Humas Mahkamah Agung RI)
Potret tersangka hakim, Ali Muhtarom (kiri) dalam skandal suap kasus korupsi CPO dan juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (kanan) (YouTube.com/Kejaksaan RI - Humas Mahkamah Agung RI)

 

GENMILENIAL.ID - Skandal dugaan suap yang melibatkan tiga orang tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng kini hangat diperbincangkan publik tanah air.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Qohar mengungkap, porsi pembagian suap senilai Rp18 miliar ke tiga orang hakim itu, yakni Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom menerima Rp5 miliar.

Baca Juga: Ada peluang damai untuk dua netizen yang diduga telah menghina Umi Pipik? Abidzar: Kita lihat nanti!

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.

"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," sambungnya.

Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) turut memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat skandal suap vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi CPO itu.

Dalam kesempatan berbeda, juru bicara MA, Yanto menuturkan pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum terhadap para hakim itu berlangsung.

Baca Juga: Update nego tarif Trump untuk Indonesia: Menko Ekonomi sebut bakal ada perusahaan RI yang investasi di AS

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," tambahnya.

Yanto menambahkan, apabila terdapat putusan berkekuatan tetap, maka para tersangka hakim itu akan diberhentikan tetap.

"Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap, maka mereka akan diberhentikan tetap," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Mahkamah Agung, Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X