Berapa besaran THR untuk ojol Gojek dan Grab? ini perhitungan dari Menaker

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:27 WIB
Besaran THR yang didapatkan driver ojol Gojek dan Grab dari perusahaan masing-masing (Instagram.com/gojekindonesia)
Besaran THR yang didapatkan driver ojol Gojek dan Grab dari perusahaan masing-masing (Instagram.com/gojekindonesia)

Baca Juga: Misteri di balik dugaan pembunuhan bayi oleh oknum polisi yang melarikan diri, Polda Jateng temukan fakta baru tentang pernikahan orang tua bayi

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online, terutama menjelang hari raya.

Tercatat sebanyak 250.000 pengemudi dan kurir online aktif yang berhak menerima BHR, sementara terdapat sekitar 1-1,5 juta pengemudi dan kurir yang bersifat pasif.

Mekanisme penyaluran BHR diserahkan kepada perusahaan aplikator masing-masing.

Guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemnaker juga membuka posko aduan dan konsultasi tentang THR 2025.

Baca Juga: Fakta baru pembunuhan bayi 2 bulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, ternyata hasil hubungan gelap

Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X