Karyawan Sritex yang terdampak PHK terancam tak dapat THR, DPR RI sampaikan pernyataan ini

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 3 Maret 2025 | 23:36 WIB
Karyawan Sritex terancam tidak mendapat THR (Instagram.com/ik.lukminto)
Karyawan Sritex terancam tidak mendapat THR (Instagram.com/ik.lukminto)

Baca Juga: Agenda retret kepala daerah dilaporkan ke KPK karena dianggap ada penyalahgunaan anggaran, begini kronologinya

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," pungkasnya.

Komisi VII DPR RI kawal pemenuhan hak pekerja Sritex

Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, memastikan bahwa hak para karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat kepailitan akan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar pekerja yang terdampak mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial.

"Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak," ujarnya di Jakarta, Minggu.

Komisi VII DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas penutupan PT Sritex dan dampaknya terhadap lebih dari 10.665 karyawan yang kehilangan pekerjaan. 

Baca Juga: Akui diintimidasi, band Sukatani tolak tawaran jadi duta Polri dan penjelasan pemecatan vokalis band dari profesi guru

Hendry menekankan bahwa ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan ribuan keluarga yang bergantung pada perusahaan tersebut.

Keputusan pailit ini juga menjadi pukulan berat bagi industri tekstil nasional, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

"Industri tekstil selama ini menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, dan apa yang terjadi pada Sritex menjadi peringatan bagi kita semua akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini," ungkapnya.

Hendry menyoroti pentingnya evaluasi terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak serbuan impor yang melemahkan industri dalam negeri.

Baca Juga: ESAI: Jurus melenyapkan jejak Chairil Anwar

"Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang," katanya.

Ia juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) agar pekerja yang terdampak dapat terserap kembali di industri lain atau memiliki keterampilan baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X