Komite akan luncurkan pedoman kerja sama platform digital dan perusahaan pers

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 09:12 WIB
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Februari 2025
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Februari 2025

Baca Juga: Belum genap setahun, RANS Nusantara hebat milik Raffi Ahmad dan Kaesang tutup, manajemen beri klarifikasi

  1. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan  komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan  Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan  melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan  Platform Digital;
  2. memberikan upaya terbaik untuk membantu  memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang  diproduksi oleh Perusahaan Pers;
  3. memberikan perlakuan yang adil kepada semua  Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform  Digital;
  4. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan  bertanggung jawab;
  5. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma  distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme  berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
  6. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Baca Juga: Paula Verhoeven bawa bukti CCTV di sidang cerainya dengan Baim Wong, Ahli Telematika: Ada benturan sampai terpental

Dalam diskusi ini Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Perpres nomor 32 tahun 2024, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki tugas dan fungsi fasilitasi kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital dan mengawasi adanya pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Berbagai bentuk kerja sama dan hasil pengawasan pemenuhan tanggung jawab ini akan disusun oleh Komite sebagai laporan dan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Adanya Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas ini diharapkan akan menjadi panduan bagi para pihak untuk bekerja sama dan bagi perusahaan platform digital akan segera melanjutkan kerja sama dengan perusahaan pers yang selama ini tertunda.

Baca Juga: Rivalnya tak kunjung ditangkap, Reza ladys minta polisi jangan mau diatur Nikita Mirzani

"Saya bersyukur pedoman ini sudah dapat diselesaikan karena selama ini ada perusahaan platform yang menghentikan sementara kerja sama dan selalu menekankan bahwa kerja sama itu baru akan akan dilanjutkan setelah apabila komite telah mengeluarkan juknis atau pedoman, padahal pada awal Komite bekerja, Perpres sudah bisa menjadi rujukan perusahaan platform digital untuk bekerja sama atau memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam pasal 5 Perpres nomor 32 tahun 2024." tandas Suprapto Sastro Atmojo. 

Komite fasilitasi kerja sama Perusahaan Pers SinPo.id

Setelah mematangkan finalisasi Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, Komite langsung menjalankan tugasnya dengan memfasilitasi perusahaan pers untuk bekerja sama dengan perusahaan platform digital.

Pada Jumat 21 Februari 2025, Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo bersama Anggota Komite Bidang Kerja Sama Herik Kurniawan dan Damar Juniarto menerima jajaran redaksi SinPo.id di Kantor Komite di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Baca Juga: Setelah terbongkar kasus BBM oplosan, pengguna Pertamax akui tarikan mesinnya tidak senyaman dulu

Komite memfasilitasi SinPo.id yang bernaung dalam perusahaan pers PT Catra Media Nusantara dan berstatus terverifikasi Dewan Pers pada 18 Maret 2022 atas permohonannya untuk bekerja sama dengan platform Meta, Google dan X.

“KTP2JB sudah menerima tim redaksi Sin Po, kami banyak mendapat informasi relevan yang dibutuhkan. Sin Po berharap bisa difasilitasi agar bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan platform digital sebagai bagian dari ihtiar meningkatkan kualitas karya jurnalistiknya," kata Herik Kurniawan, Anggota Komite bidang Kerja Sama.

"Sin Po juga ingin difasilitasi untuk menjajaki kerjasama lainnya dengan perusahaan platform yang bisa memberi manfaat finansial secara signifikan,” tambahnya.

Setelah menerima surat permohonan kerja sama pada 1 Februari 2025, Anggota Komite Bidang Kerja Sama memanggil perusahaan pers SinPo.id untuk berdialog.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X