Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mau membuat badan pengawas gas LPG 3 kg, pastikan penyaluran subsidi ke pihak yang tepat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 14 Februari 2025 | 16:29 WIB
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg (Pertamina Patra Niaga)
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg (Pertamina Patra Niaga)

“Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” imbuhnya.

Baca Juga: Sering tampil di pesantren dan hajatan, REKAN group musik religi asal Pamanukan yang menghadirkan genre musik reggae sholawatan

BPH Migas tidak memiliki kewenangan mengawasi gas LPG 3 kg

Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, namun badan tersebut tidak berwenang mengawasi gas melon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas di DPR pada Senin, 10 Februari 2025.

“Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji,” ujarnya.

Mekanisme penjualan gas Elpiji agar harga tetap terkontrol

Sebelumnya, saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan ada mekanisme pemerintah tentang LPG 3 kg.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban, Pondok Pesantren Riyadlus Sholihin Jabong santuni 120 yatim dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Pagaden

Ia menegaskan jika pemerintah sudah memiliki aturan memiliki harga LPG 3 kg yang harus dipatuhi.

Dalam aturan tersebut, ada Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan sampai ke tangan masyarakat.

Bahlil menjelaskan kalau agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga sharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.

“Dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000,” kata Bahlil.

Baca Juga: Respon Jokowi soal pemangkasan anggaran IKN, akui pembangunannya bisa sampai 20 tahun

“Rantai distribusi ini harus sesuai, dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke masyarakat,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X