Syarat dan cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg bagi pedagang eceran

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 4 Februari 2025 | 08:24 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg (Instagram.com/kodim0715_kendal)
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg (Instagram.com/kodim0715_kendal)

"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," jelas Yuliot lagi..

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, seperti di wilayah DKI Jakarta, guna memastikan ketersediaan stok LPG di pangkalan setiap hari.

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, benarkah anggarannya kurang?

"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.

Syarat dan cara daftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg

Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Surat izin usaha
  • Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Baca Juga: Cara periksa kesehatan gratis yang bisa digunakan di hari ulang tahun, apa saja yang harus disiapkan?

Cara daftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg

1. Pendaftaran melalui situs OSS

  1. Buka laman www.oss.go.id.
  2. Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  4. Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
  5. Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'.
  6. Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.

Baca Juga: Intip keseruan team building PT Dahana dalam peringati bulan K3 di Situ Cileunca Bandung

2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Masuk ke laman www.oss.go.id.
  2. Pilih menu "Permohonan" di halaman utama.
  3. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha.
  5. Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

3. Perlengkapan data

  • Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Baca Juga: Baru saja terlihat bersama sambangi korban kebakaran LA, mencuat rumor pernikahan 6 tahun Pangeran Harry dan Meghan Markle kandas

4. Pendaftaran melalui situs kemitraan pertamina

Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.

  1. Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
  2. Pilih "Keagenan LPG".
  3. Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
  4. Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

Baca Juga: 6 Serba-serbi Squid Game 3, dari final cerita hingga tak menutup kemungkinan punya spin-off

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X