GENMILENIAL.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.
Ia menyebut hal ini dilakukan atas komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat.
Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers usai hadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Aula Mezzanine, Gedung Kementerian Keuangan, Selasa 31 Desember 2024.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif 11 persen.
Baca Juga: Prabowo tegaskan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah: Selain itu tak naik!
Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas dia.
Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.
“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.
Baca Juga: Malam tahun baru 2025, Kapos Terpadu Gerbang Tol Cilameri: Aman dan terkendali
Dengan demikian, Prabowo mengatakan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga mengaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg/bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt hingga pembiayaan industri padat karya.
“Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Prabowo: Tak ada niat sedikitpun pemerintah persulit kehidupan rakyat Indonesia
Prabowo ke para Menteri Kabinet Merah Putih: Kalau gak bener, ya saya galak
Prabowo soal koruptor: Bukan saya maafkan, yang kau curi kembalikan!
Momen Natal 2024, KWI ajak umat doakan dan dukung Prabowo majukan Indonesia
Sentil vonis rendah koruptor ratusan triliun, Prabowo: Melukai rasa keadilan!
Prabowo minta kementerian hemat anggaran, sorot prioritas untuk anak-anak dan guru
Kelapa sawit RI strategis, Prabowo: Banyak negara takut tak dapat