Kabar gembira, pendaftaran tenaga PPPK 2024 akan segera dibuka!

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Senin, 30 September 2024 | 13:20 WIB

16. Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
17. Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
18. Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.

Adapun untuk tahapan dan jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di Instansi pemerintah adalah sebagai berikut :

1. Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
2. Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
3. Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
5. Masa sanggah: 19-21 Februari 2025

Baca Juga: Tim U-20 Indonesia berhasil kalahkan Timor Leste dengan skor 3-1 pada laga kualifikasi Piala Asia U-20 2025, ini kata pelatih Indra Sjafri

6. Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
8. Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
11.Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
13. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
14. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025

Baca Juga: Lebih dari sekadar santapan, ini 7 manfaat berkencan dengan makan di luar

15. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
16. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
17. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
18. Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

Untuk persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK 2024 pada dasarnya hampir sama seperti pendaftaran CPNS 2024, yaitu melalui website SSCASN yang dapat diakses di alamat https://sscasn.bkn.go.id dengan berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Efek buruk tidak makan sebelum tidur, mitos atau fakta yang harus diwaspadai?

3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto berwarna
6. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan lembaga yang akan dituju.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X