GENMILENIAL.ID - Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa ricuh di Balai Kota Jakarta tetap berlanjut, meski mereka telah dipulangkan.
Kepala Subbidang Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa status tersangka masih melekat pada para mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Berkedok adopsi, sindikat jual beli bayi di Ngawi terbongkar, empat orang jadi tersangka
“Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka,” ujar Reonald pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Ditangguhkan dengan pertimbangan masa depan
Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk komitmen para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” tambah Reonald.
Baca Juga: Suporter Persikas temui Dedi Mulyadi, sampaikan permintaan maaf dan harapan soal masa depan klub
Terlibat kericuhan dan pengeroyokan polisi
Sebelumnya, ke-16 mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang bertugas mengamankan aksi.
Selain itu, mereka juga dituduh merusak pagar Balai Kota yang dijaga petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Setelah penetapan tersangka, para mahasiswa sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dipulangkan menyusul keputusan penangguhan.***