Gubernur juga menegaskan, mulai 2026 Pemprov Jabar akan memperbanyak program padat karya, dengan melibatkan warga yang menjalani pidana kerja sosial.
“Pembangunan 2026 akan memperbanyak padat karya, dan salah satu sumber pekerjanya adalah mereka yang mendapat hukuman sosial,” katanya.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menambahkan bahwa reformasi hukum harus berakar pada nilai-nilai lokal.
“Penegakan hukum di Indonesia harus menempuh Indonesia way, mengedepankan kearifan lokal dan karakter masyarakat kita,” ujarnya.***