“Sekitar 10 sampai 15 menit kemudian, salah satu saksi menoleh lagi dan melihat hanya sepatunya yang tertinggal,” kata Laksmi.
Baca Juga: Isu 'perang dingin' Purbaya vs Luhut di sidang kabinet: Dari utang Whoosh hingga debat family office
Salah satu saksi juga melihat korban melepas sepatunya sebelum masuk ke ruangan. Namun tak ada yang menyaksikan langsung saat Timothy terjatuh.
Polisi menegaskan penyelidikan terkendala karena rekaman CCTV di lantai empat sudah rusak sejak 2023.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak kampus, dan memang CCTV di lantai empat itu rusak sejak sekitar tahun lalu,” tambah Laksmi.
Desakan sanksi DO bagi mahasiswa pembuli
Seiring penyelidikan, publik menyoroti enam mahasiswa UNUD yang diduga membuat percakapan tidak empatik soal kematian Timothy.
Desakan agar mereka dijatuhi sanksi drop out (DO) ramai disuarakan di media sosial.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan, pelanggaran etik di kampus tidak boleh ditoleransi.
“Intinya kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Nanti kampus yang menentukan sesuai ketentuan,” ujarnya di Istana Negara, Senin, 20 Oktober 2025.
Kampus UNUD disebut telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Regulasi itu mengatur tiga tingkat sanksi administratif:
- Ringan: teguran atau permintaan maaf tertulis
- Sedang: penundaan kuliah atau pencabutan beasiswa
- Berat: pemberhentian tetap sebagai mahasiswa
“Tim dari Pak Rektor akan melihat sejauh mana pelanggaran terjadi. Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan,” tutup Brian.***