GENMILENIAL.ID - Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, merujuk pada pidato bersejarah Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Gagasan tersebut menjadi cikal bakal lahirnya ideologi Pancasila.
Baca Juga: Abaikan larangan, pemilik dan pengawas tambang Gunung Kuda jadi tersangka
Peringatan Hari Lahir Pancasila pertama kali diresmikan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1964.
Namun, momentum tersebut sempat dihentikan saat Presiden Soeharto berkuasa.
Alih-alih memperingati 1 Juni, pemerintahan Orde Baru menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang keberhasilan negara menggagalkan kudeta Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965.
Pelarangan peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila diperkuat dengan larangan dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pasca meninggalnya Soekarno pada tahun 1970.
Baca Juga: Pemilik dan pengawas tambang Gunung Kuda Cirebon resmi jadi tersangka
Baru pada tahun 1978, peringatan Hari Lahir Pancasila kembali diperbolehkan setelah adanya keputusan politik dari Dewan Politik dan Keamanan yang diketuai Menteri Koordinator Polkam Jenderal M. Panggabean.
Status resmi 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam keputusan itu, 1 Juni tidak hanya ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila, tetapi juga menjadi hari libur nasional.***