Abaikan larangan, pemilik dan pengawas tambang Gunung Kuda jadi tersangka

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 1 Juni 2025 | 22:38 WIB
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan (Instagram/humaspolrestacirebon)
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan (Instagram/humaspolrestacirebon)

GENMILENIAL.ID - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang batu Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 dan menewaskan sejumlah pekerja.

Kedua tersangka yakni AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, serta AR, kepala teknik tambang di lokasi tersebut.

Mereka dinilai lalai karena tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun telah mendapat larangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Pemilik dan pengawas tambang Gunung Kuda Cirebon resmi jadi tersangka

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Pol Sumarni, menyebutkan bahwa AK selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sadar bahwa tambangnya belum mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), namun tetap melanjutkan operasional.

“Surat peringatan telah dikirim pada 19 Maret 2025 kepada Ketua Koperasi La al-Jariyah sebagai pemegang IUP, tetapi tidak diindahkan,” kata Kombes Sumarni saat konferensi pers, Minggu, 1 Juni 2025.

Menurutnya, AK tetap memerintahkan kegiatan penambangan dan AR melanjutkan operasional tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja.

“AR tetap melaksanakan operasional pertambangan tanpa mengindahkan keselamatan, atas perintah AK,” ujarnya.

Baca Juga: Seskab tegaskan minuman saat jamuan Prabowo-Macron bukan wine, bebas alkohol

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, antara lain beberapa unit dump truck dan eskavator, serta dokumen berupa surat izin, surat larangan, hingga sertifikasi teknis tambang.

Atas kelalaiannya, keduanya dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 35 ayat (3) juncto Pasal 186 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Khusus untuk AK, polisi juga menambahkan pasal pelanggaran keselamatan kerja dan kelalaian yang menyebabkan kematian, yakni Pasal 359 KUHP.

Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X