Pemilik dan pengawas tambang Gunung Kuda Cirebon resmi jadi tersangka

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 1 Juni 2025 | 22:26 WIB
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon (Instagram/humaspolrestacirebon)
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon (Instagram/humaspolrestacirebon)

GENMILENIAL.ID - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 dan menjadi perhatian publik karena diduga kuat terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang.

Kedua tersangka berinisial AK, selaku pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, dan AR, yang menjabat sebagai kepala teknik tambang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Seskab tegaskan minuman saat jamuan Prabowo-Macron bukan wine, bebas alkohol

Penetapan status tersangka diumumkan Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers pada Minggu, 1 Juni 2025.

“Dari serangkaian penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Kombes Sumarni.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit dump truck berbagai merk, empat unit eskavator, serta dokumen penting terkait perizinan tambang.

Polisi juga menyita dua surat larangan penambangan tanpa RKAB dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon dan surat peringatan dari Dinas ESDM Cirebon.

Baca Juga: Kasus Covid-19 naik di Thailand dan Singapura, Kemenkes RI imbau waspada varian baru

Selain itu, disita pula dokumen uji kompetensi pengawas operasional tambang dan beberapa surat keputusan dari LSP Energi Mandiri terkait sertifikasi.

Atas perbuatannya, AK dan AR dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja), serta Pasal 3, 14, dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Secara khusus, AK juga dikenakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 atau 56 KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan korban jiwa atau luka akibat longsor tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X