Asal bukan ritual ibadah, Arie Kriting buka suara soal batasan komedi agama di tengah polemik Pandji

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 19 Januari 2026 | 17:06 WIB
Komika Arie Kriting ungkap di balik layar materi komedi tentang agama (YouTube/Mahfud MD)
Komika Arie Kriting ungkap di balik layar materi komedi tentang agama (YouTube/Mahfud MD)

GENMILENIAL.ID — Polemik yang menimpa komika Pandji Pragiwaksono buntut materi stand up comedy dalam acara Mens Rea terus menuai perhatian publik.

Di tengah laporan dugaan penistaan agama yang kini bergulir di sejumlah daerah, komika Arie Kriting ikut angkat bicara soal batasan materi komedi yang menyentuh isu agama.

Seperti diketahui, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polda DIY, hingga Polresta Malang atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut muncul setelah materi Mens Rea yang tayang di Netflix pada 27 Desember 2025 menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Sinyal smartwatch kopilot masih aktif, keluarga harap keajaiban di tengah pencarian pesawat ATR 42-500

Namun, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa penodaan agama memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama itu tidak bisa serta-merta dipidana,” ujar Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat, dikutip Senin, 19 Januari 2026.

Arie Kriting: Komedi ada batasnya, apalagi soal agama

Dalam siniar yang sama, komika Arie Kriting turut memberikan pandangannya.

Baca Juga: Tiga nama mengerucut, penentuan Dewan Pengawas Perumda TRS masuk tahap penentuan oleh Bupati Subang

Ia menegaskan bahwa komedian harus memiliki kesadaran penuh saat membawa materi yang berkaitan dengan agama.

“Agama itu bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Kita nggak bisa seenaknya main di ranah itu,” kata Arie.

Menurutnya, ada batas tegas yang harus dipahami para komika, terutama terkait hal-hal yang bersifat sakral.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X