Pandji Pragiwaksono dipolisikan, Abraham Samad soroti kejanggalan laporan show ‘Mens Rea’

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 12 Januari 2026 | 21:22 WIB
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)
Menyoroti pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea (Instagram.com/@pandji.pragiwaksono - kai.or.id)

Kekhawatiran KUHP 2026 jadi alat represi

Lebih jauh, Abraham mengungkapkan kecemasannya terhadap penerapan KUHP baru yang dinilainya berpotensi 'memakan korban' apabila tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Baca Juga: Menkes Budi curhat mahalnya tiket pesawat ke Aceh, relawan medis terpaksa masuk lewat Malaysia

“Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, seolah-olah perasaan saya ini akan menelan korban,” ungkapnya.

Ia menegaskan, risiko penyalahgunaan pasal akan semakin besar apabila penyidik tidak memiliki kapasitas dan perspektif yang tepat dalam menafsirkan laporan pidana.

“Saya membayangkan kalau penyidiknya tidak on the track, maka ini bisa disalahgunakan,” tegas Abraham.

Barang bukti ‘Mens Rea’ sudah diterima polisi

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan serta barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman pertunjukan Mens Rea telah diserahkan kepada penyidik.

Baca Juga: Lumpur pascabanjir masih jadi PR besar, Mendagri dorong tambahan 15 ribu personel TNI-Polri

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

“Benar adanya laporan polisi tersebut,” ujar Reonald.

“Terhadap saudara P-P terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama,” tandasnya.

Kasus ini pun memantik perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan penerapan hukum pidana di era KUHP baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X